REPUBLIKA.CO.ID, LANDAK -- Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menyerahkan jenazah DPT, warga Kecematan Jleimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang meninggal setelah ditusuk seorang anggota TNI di Jakarta pada Kamis (8/6/2023), kepada pihak keluarga di rumah duka.
"Saya dibantu Pak Cornelis yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat yang membawa jenazah adik kita,DPT, dari Jakarta hingga sampai ke kediamannya di Desa Pawis, Kecamatan Jelimpo ini," kata Karolin di Ngabang, Ahad (11/6/2023).
DPT (23 tahun) yang merupakan korban penusukan oleh seorang anggota TNI AD di trotoar Jalan Keramat Raya Senen, Jakarta, telah sampai di rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Pawis, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Sabtu (10/6/2023). Kepulangan jenazah korban difasilitasi Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa bersama anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Cornelis dari Jakarta hingga sampai ke kediamannya di Desa Pawis.
"Kami bersama kades Pawis dan camat Jelimpo beserta jajaran dari pihak TNI menyambut kedatangan jenazah di rumah duka serta langsung menyerahkan almarhum kepada pihak keluarga. Proses pemulangan jenazah berlangsung dengan lancar," tuturnya.
Karolin juga mengucapkan terima kasih kepada pihak TNI, terutama kepada Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya, yang bertanggung jawab atas pemulangan jenazah serta juga sudah menangkap dan mengamankan pelaku penusukan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kodam Jaya yang sudah membantu proses pemulangan jenazah sampai dengan tiba di kampung (Desa Pawis). Kemudian atas respon pihak TNI yang telah menangkap pelaku dan sudah menyampaikan statement bahwa pelaku akan dihukum berat," katanya.
Karolin berharap pihak TNI dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban melalui pengadilan militernya sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya yang telah menghilang nyawa manusia.
"Semoga keluarga ini bisa mendapatkan keadilan atas peristiwa yang menimpa anak dan keluarga mereka ini. Kami harap pengadilan militer bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, termasuk memecat yang bersangkutan dari kesatuannya, karena tidak pantas seorang anggota TNI melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga mengakibatkan warga sipil meninggal dunia," kata Karolin.