Ahad 11 Jun 2023 16:30 WIB

Bawaslu tak Bisa Sanksi Ganjar Terkait Deklarasi Relawan Libatkan Siswa SD, Ini Alasannya

"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kiri) menyapa relawan. (ilustrasi)
Foto:

Bagja menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan pihak sekolah, memeriksa pelaksana acara deklarasi, dan juga meminta pendapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Bagja, kegiatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan UU Pemilu lantaran melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. "Indikasinya pelibatan anak dalam kegiatan politik," ujarnya. 

Bagja mengatakan, apabila terbukti melanggar, maka terdapat dua pihak yang bisa dikenai sanksi administratif. Pertama, pengelola sekolah karena memberikan izin acara deklarasi di saran pendidikan. Kedua, penyelenggara acara deklarasi karena membuat kegiatan politik di sarana pendidikan dan melibatkan anak-anak. 

Bagja menambahkan, untuk memastikan apakah benar kegiatan tersebut melanggengkan ketentuan atau tidak, pihaknya akan meminta keterangan tambahan ke sejumlah pihak. Setelah penyelidikan rampung, dia akan menyampaikan keterangan lengkap terkait kasus ini.

 

photo
Elektabilitas Ganjar Pranowo anjlok. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement