Ahad 11 Jun 2023 16:06 WIB

Sementara, Kejaksaan Agung Temukan Aliran Dana Johnny G Plate Mengalir ke...

Kejaksaan Agung belum temukan aliran dana kasus Johnny G Plate mengalir ke Parpol

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erdy Nasrul
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

Melainkan, kata dia, ke salah-satu universitas, dan perbantuan korban bencana alam banjir. “Kalau yang (Rp) 250 juta itu, kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, itu yang (Rp) 250 juta. Itu memang sempat ditanyakan, sumbangan buat universitas, dan ya korban banjir (di NTT)” ujar Ali.

Akan tetapi, Ali Nurdin menegaskan uang bantuan ratusan juta tersebut, tak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. “Itu nggak ada kaitannya. Itu kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, yang (Rp) 250 juta,” terang Ali.

Adapun terkait dengan dugaan keterlibatan partai, pun tokoh-tokoh partai, Ali Nurdin mengungkapkan, kliennya memang pernah ditanya oleh penyidik Jampidsus dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi, dikatakan Ali Nurdin, Johnny Plate, pun membantah semua dugaan tersebut. “Memang itu ditanyakan oleh penyidik. Tetapi itu nggak ada. Di BAP (berita acara pemeriksaan) juga nggak ada,” ujar Ali Nurdin. 

Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka yang sampai saat ini dalam penahanan oleh Kejakgung terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tahun jamak senilai Rp 28 triliun sepanjang 2020-2025 itu.

Johnny Plate juga adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Kasus korupsi yang menyeretnya terkait dengan kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun dari dana Rp 10 triliun yang sudah digelontorkan untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur 7.000-an menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo di seluruh wilayah terluar Indonesia.

Pada Rabu (17/5/2023) setelah Johnny Plate ditetapkan tersangka, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta Kejakgung objektif dalam pengusutan kasus tersebut. Kata dia, agar penyidikan di Jampidsus juga dapat mengungkap, dan menjerat siapapun anggota partainya, maupun dari partai-partai lain yang terlibat, serta yang turut menikmati bancakan uang haram tersebut.

“Partai ini ingin transparansi seutuhnya. Saya katakan transparansi. Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri, ke ujung kanan, dari barat ke timur, atas, bawah, siapa saja yang terlibat,” begitu kata Surya Paloh.

Menko Polhukam Mahfud MD, selaku Plt Menkominfo, pada Sabtu (20/5/2022) lalu, pun mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat, dan tokoh dalam kasus itu. Pernyataan Mahfud tersebut dikatakan dia, setelah dirinya mengetahui tim penyidikan di Kejakgung memiliki bukti-bukti rekaman tentang percakapan untuk membagi-bagi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut. Bukti rekaman tersebut, dikatakan Mahfud dapat menjadi pintu bagi penyidik dalam merunut aliran uang yang bersumber dari hasil korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Dalam kasus ini, selain Johnny Plate, Jampidsus juga menetapkan enam tersangka lain. Anang Achmad Latief (AAL) tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Irwan Heryawan (IH) tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Kecuali WP, berkas perkara enam tersangka kasus ini, sudah dalam penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negerti (PN) Tipikor Jakarta. Dalam berkas perkara tersebut semua tersangka dijerat dengan sangkaan sama Pasal 2, dan Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001. Namun khusus tiga tersangka, AAL, GMS, dan IH penyidik menambahkan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Tersangka WP, pun dijerat khusus terkait dengan sangkaan pencucian uang.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement