Ahad 11 Jun 2023 09:35 WIB

Bantah Sangkaan TPPU Johnny Plate Hilang, Penyidik: Masih Mengumpulkan Bukti

Jeratan TPPU masih dalam proses pendalaman saksi dan alat bukti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Johnny Gerard Plate menghilang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penjeratan sangkaan TPPU terhadap eks menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) itu dapat menyusul.

Yakni, setelah perkara pokok tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo itu dilimpahkan ke pengadilan. “Ini kan sebagian tersangkanya ada yang masih proses (penyidikan), khusus untuk TPPU kita tunggu penyidik mengumpulkan bukti-buktinya,” kata Febrie, kepada Republika.co.id, Ahad (11/6/2023).

Baca Juga

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menerangkan, istilah penghilangan sangkaan TPPU terhadap tersangka Johnny Plate tersebut tak tepat. Menurutnya, sejak awal penyidikannya menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023) memang tak ada menebalkan sangkaan TPPU.

Prabowo mengingatkan, status tersangka eks menteri dari Partai Nasdem itu dijerat dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3, serta Pasal 18, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana 31/1999-20/2001. Adapun terkait dengan jeratan TPPU, Prabowo mengakui hal tersebut masih dalam proses pendalaman saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh, juga dikumpulkan tim penyidikan.

Sebab itu dikatakan dia, penjeratan TPPU terhadap Johnny Plate itu bukan hilang. Ia menegaskan, sangkaan TPPU dapat menyusul saat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan atau pada saat persidangan nantinya. Pun, dikatakan Prabowo, penjeratan TPPU terhadap Johnny Plate itu dapat diajukan tersendiri lewat penetapan status tersangka lagi terhadapnya.

Bahkan dikatakan Prabowo, Johnny Plate dapat diseret dengan sangkaan TPPU lewat pengungkapan peran tersangka lain yang sudah terikat status hukum tersangka TPPU dalam kasus yang sama. “Kan itu bisa saja nggak bareng (TPPU-nya). Bisa saja nanti kita tambahkan saat penuntutan. Karena kita juga saat ini masih mendalami soal itu (TPPU-nya) terhadap tersangka WP (Wendy Purnomo) itu,” kata Prabowo.

Saat ini kata Prabowo, tim penyidikan memprioritaskan agar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun tersebut dapat segera disidangkan ke pengadilan. Pada Jumat (9/6/2023), tim penyidikan Jampidsus sudah melakukan serah terima berkas, dan tanggung jawab tersangka Johnny Plate, serta barang bukti perkara ke jaksa penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pelimpahan berkas tahap dua itu memastikan, proses penanganan hukum kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo tersebut dalam masa penyusunan dakwaan. Setelah jaksa merampungkan dakwaan, selanjutnya kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Mengacu berkas perkara yang dilimpahkan ke penuntutan, penyidik menjerat Johnny Plate sebagai tersangka Pasal 2, dan Pasal 3, serta Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dua pekan lalu lalu bergiliran, proses tahap dua pelimpahan berkas perkara, dan tanggung jawab ke penuntutan, juga sudah dilakukan terhadap lima tersangka. Yakni atas nama tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Dirut Bakti Kemenkominfo.

Tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Tersangka Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Humas Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Dan tersangka Mukti Alie (MA) dari pihak PT Huawei Tech Investment.

Juga tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terhadap lima tersangka yang berkasnya sudah awal dilimpahkan ke jaksa penuntutan tersebut, juga dijerat sangkaan yang sama terkait Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kecuali khusus terhadap tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan Pasal 2, dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU.

Satu-satunya tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan, adalah Wendy Purnomo (WP), dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Tersangka WP yang ditangkap di Yogyakarta, Senin (22/5/2023), saat ini masih dalam penyidikan intensif terkait sangkaan khusus Pasal 3, dan pasal 4 TPPU.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana pernah menerangkan, penjeratan TPPU terhadap tersangka WP, melihat perannya sebagai operator dan penghubung antara pihak-pihak swasta dengan pihak Bakti dan Kemenkominfo terkait tender pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G. “WP adalah orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu di Kemenkominfo dalam pengaturan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti,” tegas Ketut.

Terkait dengan sangkaan TPPU terhadap tersangka Johnny Plate, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, pernah mengatakan pengenaan pasal pencucian uang terhadap eks Sekjen Partai Nasdem itu dilakukan untuk menelusuri pembuktian kecurigaan tim penyidikan terkait adanya dugaan aliran-aliran dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo mengalir ke banyak pihak, dan otoritas. Pun Kuntadi menrangkan, penjeratan TPPU untuk memudahkan tim penyidik dalam upaya perampasan aset-aset tersangka.

Kata dia, itu dilakukan untuk memudahkan kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian negara Rp 8,32 triliun yang disebabkan dari praktik korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. “Terkait TPPU, ya itu kewajiban penyidik pasti. Sekarang ini kan konsep penanganan tindak pidana korupsi adalah harus disertai dengan pengembalian kerugian negara. Jadi tidak hanya dari sisi penindakan (terhadap tersangka). Tetapi macam-macam lainnya termasuk untuk menelusuri aset-aset dan semuanya. Itu sudah protap (prosedur tetap),” kata Kuntadi, Jumat (2/6/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement