Jumat 09 Jun 2023 23:27 WIB

Bawa Senjata Tajam, Tiga Remaja Anggota Geng Motor Bandar Lampung Ditahan

Video live streaming Instagram perlihatkan anggota geng motor membawa senjata tajam.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Reiny Dwinanda
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi). Tiga dari sembilan remaja anggota geng motor Bandar Lampung, Provinsi Lampung ditangkap, Jumat (9/6/2023).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Polisi merazia anggota geng motor (ilustrasi). Tiga dari sembilan remaja anggota geng motor Bandar Lampung, Provinsi Lampung ditangkap, Jumat (9/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung menahan tiga dari sembilan remaja anggota geng motor yang meresahkan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Jumat (9/6/2023). Anggota geng motor itu sebelumnya merusak rumah warga.

Geng motor tersebut diamankan ketika hendak tawuran dengan membawa senjata tajam di Kawasan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, beberapa hari lalu. Penangkapan para tersangka ini dilakukan setelah tim Samapta Polda Lampung mengamankan sebanyak sembilan orang remaja yang sebelumnya hendak tawuran dan merusak rumah warga di Sumur Batu.

Baca Juga

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, ketiga remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam. Mereka diamankan di markasnya di wilayah Lungsir Telukbetung, Bandar Lampung.

"Adapun para tersangka yang kami amankan adalah MDP (21), MR (17), dan AP (18). Para tersangka ini yang membawa dan memegang senjata tajam," kata Ali di Bandar Lampung, Jumat (9/6/2023).

Sedangkan enam remaja lainnya tidak dapat ditahan maupun dijadikan tersangka karena masih dibawah umur. Selain itu, enam orang tersebut tidak membawa senjata tajam saat diamankan tim Gabungan Samapta Polda Lampung.

Keenam anggota geng motor itu, yakni MA (15), FAP (17), KJ (17), MRL (17), GR (17), dan VD (18), yang masih berstatus sebagai pelajar kemudian diberi pembinaan serta pengarahan. Mereka juga diminta membuat perjanjian dengan orang tua maupun aparat agar tidak mengulangi kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement