Jumat 09 Jun 2023 22:09 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan: Ekspor Pasir Laut Opsi Terakhir dalam PP 26/2023

PP 26/2023 mengatur pengelolaan sedimentasi hasil laut diutamakan untuk reklamasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Menurut penjelasannya, ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Foto:

Ke depannya, menurut Trenggono, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan. PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.

Hal ini tercantum dalam pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement