Jumat 09 Jun 2023 15:20 WIB

Mahfud Sebut Sudah Ada Tersangka di Kasus Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

Mahfud mengatakan penyidikan kasus impor emas bagian dari penelusuran TPPU Rp 189 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD menyebut sudah ada tersangka di kasus korupsi impor emas Rp 47,1 triliun.
Foto:

Febrie menerangkan, di Jampidsus, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2021. Akan tetapi baru meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 setelah para jaksa penyidik meyakini adanya bukti atas perbuatan pidana dalam proses ekspor-impor komoditas logam mulia tersebut.

“Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya,” sambung Febrie.

Febrie belum bersedia membeberkan berapa potensi kerugian negara terkait kasus tersebut. Akan tetapi, pada 14 Juni 2021 saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun.

Pada April 2023 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Mahfud MD juga mengungkapkan, adanya aliran TPPU senilai Rp 189 triliun di Dirjen Bea Cukai terkait dengan ekspor-impor emas batangan. Nilai tersebut, terungkap bagian dari Rp 349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun Febrie menerangkan, kasus dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun yang disampaikan Mahfud MD di Komisi III hanya berbeda jangka waktu peristiwa pidananya, dari kasus yang penyelidikannya sudah dilakukan sejak 2021. Akan tetapi Febrie mengatakan penyampaian oleh Menko Polhukam, dan penyidikan yang dilakukan Jampidsus terkait kasus tersebut saling beririsan.

“Sampai saat ini, dugaan yang disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD) itu, tempus-nya berbeda. Di kita itu 2010-2022 dan di sana, itu sejak tahun 2000-an dan itu lebih jauh tempus-nya,” ujar Febrie menambahkan.

Terkait penyidikan di Jampidsus, Febrie juga pernah mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di Dirjen Bea Cukai, dan PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus belakangan ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pejabat petinggi dari Dirjen Bea Cukai, termasuk para pejabat di Kantor Pelaanan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Pun memeriksa puluhan petinggi di PT Antam. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan para petinggi perusahaan-perusahaan swasta di bidang logam mulia, dan ekspor-impor komoditas emas di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

 

photo
Zakat emas dan perak - (Tim Infografis)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement