Jumat 09 Jun 2023 14:49 WIB

KPK Beri Sinyal Miskinkan Andhi Pramono: Aset Mewah Dikejar Sampai Batam, Mertua Diperiksa

Andhi diduga menggunakan rekening mertunya dan menyimpan mobil-mobil mewah di Batam.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Foto:

Pada Selasa Selasa (6/6/2023) tim penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berlokasi di Batam. Rumah yang digeledah berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.

Sebulan sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Saat memenuhi panggilan KPK pada Selasa (14/3/2023) Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial. Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," kata Andhi kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengatakan, dirinya juga tinggal di rumah tersebut. Sebab, ia sekaligus menjaga orang tuanya.

"Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," ujar Andhi.

Meski telah berstatus tersangka, Andhi Pramono hingga kini belum ditahan oleh KPK. Lembaga antirasuah ini mengaku melengkapi dokumen untuk penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Kita sedang lengkapi (dokumen penahanannya)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Andhi menjadi salah satu dari lima pejabat yang status pemeriksaan LHKPN-nya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Awalnya, Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 13.753.365.726. Jumlah itu berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pernah mengungkapkan, lima pejabat itu yakni Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Dari lima pejabat itu, Rafael dan Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus Rafael, KPK juga menetapkan ayah dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK mengakui, kini telah memanfaatkan LHKPN. Laporan kekayaan milik para pejabat ini digunakan sebagai salah satu sarana untuk membangun kasus dugaan korupsi.

"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

 

photo
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement