Tidak sampai di situ, pelaku juga menyampaikan kepada para korban bahwa mereka tidak ditempatkan di daerah domisilinya melainkan di Pertamina di lain daerah. Para pelaku pun meyakinkan korban bahwa mereka perlu mengeluarkan biaya transportasi dan penginapan.
"Selanjutnya tersangka memasukkan bukti pengiriman tiket pesawat seakan-akan ini resmi, sehingga korban kemudian mengirimkan uang transportasi bersama biaya penginapan," ungkap Helmi.
Menurut Helmi, kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yaitu setiap orang menyebarkan suatu kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen. Yang dimaksudkan kebohongan itu ialah membuat surat panggilan bahwa korbannya lulus.
"Yang kedua bahwa nota ini digunakan ke tujuan karena yang dipromosikan saudara tidak ditempatkan di tempat sekarang, melainkan tempat lain. Barang barang bukti disita, dua unit ponsel dan dua laptop yang digunakan tersangka," tuturnya.