Kamis 08 Jun 2023 14:04 WIB

Kesaksian Luhut: Mengaku Dekat dengan Hariz Azhar, Sedih Nama Baiknya Dicemarkan

Luhut hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.
Foto:

Luhut juga menyebut Haris pernah menemuinya secara langsung baik di kantor maupun kediaman. Atas dasar itulah, Luhut mulanya mengaku mencoba menyelesaikan perkara ini lewat jalur damai. Luhut mensyaratkan Haris-Fatia meminta maaf dalam perjanjian damai itu. 

"Saya kenal Haris lama sekali dan dia beberapa kali ke kantor dan rumah saya. Saya ingin selesaikan baik-baik. Saya minta anak buah untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya untuk meminta dia meminta maaf. Itu saja," ujar Luhut. 

Oleh karena itu, Luhut memastikan siap diperiksa perihal hubungannya dengan Haris. Luhut mengaku punya bukti percakapan dengan Haris guna menguatkan argumentasinya. 

"Saya tidak mau diprovokasi. Saya nanti mau tunjukkan data-data hasil pembicaraan saya dengan Saudara Haris. Supaya tidak ada dusta di antara kita," kata Luhut. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement