REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut merupakan aturan yang dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Trenggono dalam keterangan resminya, Rabu (7/6/2023).
Ia menambahkan, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan Perikanan, I Nyoman Radiarta mengatakan, hasil sedimentasi yang dapat ditemukan di beberapa lokasi seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut. Nyoman menyebut hal itu justru dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan ikan, serta hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat.
"Hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik, diakuinya juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat baik itu masyarakat pesisir maupun umum," ujar Nyoman.
Dalam proses eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut, harus dilakukan menggunakan peralatan ramah lingkungan dan mampu memisahkan mineral lainnya. "Dalam melakukan eksplorasi sedimen laut harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan yang tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan, serta memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga," ujarnya.
Sebagai informasi, tujuan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 yakni untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut dan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.