Selasa 06 Jun 2023 22:36 WIB

Polisi Indramayu Ringkus 53 Penjahat dalam Sekali Operasi Libas

Para penjahat itu terlibat dalam berbagai kasus kejahatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Polres Indramayu berhasil meringkus 53 orang penjahat dalam Operasi Libas Lodaya 2023, termasuk sindikat pembobol minimarket lintas daerah.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu berhasil meringkus 53 orang penjahat dalam Operasi Libas Lodaya 2023, termasuk sindikat pembobol minimarket lintas daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu berhasil meringkus 53 orang penjahat dalam Operasi Libas Lodaya 2023 yang berlangsung selama sepuluh hari. Para penjahat itu terlibat dalam berbagai kasus kejahatan.

‘’Pengungkapan kasus ini dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu dan polsek jajaran di wilayah hukum Polres Indramayu, mulai 27 Mei – 5 Juni 2023,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Selasa (6/6/2023) sore.

Fahri menyebutkan, para tersangka yang diamankan itu berasal dari 50 kasus. Mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak lima pelaku, pencurian dengan pemberatan (curat) tujuh pelaku, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) enam pelaku, premanisme 32 pelaku dan geng motor tiga pelaku.

Fahri mengungkapkan, dari tersangka yang diamankan itu, ada beberapa di antaranya yang merupakan DPO dalam kasus yang telah diungkap beberapa waktu sebelumnya. Salah satunya adalah tersangka DPO kasus curas yang terjadi di Kecamatan Juntinyuat dan Karangampel.

Tersangka DPO itu juga merupakan pelaku utama yang mengacungkan senjata tajam untuk menakuti korbannya.Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melawan petugas, bahkan sedang memegang senjata tajam. Karenanya, petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Selain menangkap DPO kasus curas, polisi juga berhasil menangkap dua anggota sindikat spesialis curat minimarket dan toko. Penangkapan kedua pelaku itu juga merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap sebelumnya.

Sindikat tersebut telah melakukan aksinya di 11 lokasi di Kabupaten Indramayu, satu lokasi di Kabupaten Majalengka dan satu lokasi di Brebes Jawa Tengah. Adapun dua tersangka yang ditangkap kali ini adalah SMT dan RMN.

‘’Baik SMT maupun RMN saat hendak ditangkap melakukan perlawanan, mengancam jiwa petugas dan membahayakan petugas, sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak kakinya),’’ kata Fahri.

Para tersangka dari berbagai kasus itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Yakni, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP,Pasal 170 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun ancaman hukumannya selama lima sampai sepuluh tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement