Pengembangan dari polisi, dari penemuan barang bukti tersebut, menurut pengakuan FN, narkoba jenis sabu tersebut milik Ton. Petugas langsung memburu Ton di rumah kontrakannya di Jl Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. “Tersangka TA (Ton) mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kombes Erlin.
Dalam praktiknya, para tersangka tersebut telah menjual sebanyak 20 kg sabu kepada jaringan di Sumatra. Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka meraup uang sebanyak Rp 9.274.500.000.
Kedua tersangka Ton dan FN ditahan di Polda Lampung. Mereka berdua dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana mati,” kata Kombes Erlin.
Tersangka Ton menyesali perbuatannya yang telah memalukan dirinya pribadi maupun sebagai kades. Ia mengatakan aksinya tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak keluarga, dan juga untuk membayarkan utang. “Baru delapan bulan (main narkoba). Saya punya utang Rp 130 juta,” kata Ton.
Penangkapan para tersangka dan penyelamatan barang bukti narkoba jenis sabu ini, telah menyelamatkan sedikitnya 24.732 orang, yang terancam menggunakan dan mengkonsumsi sabu.