Selasa 06 Jun 2023 17:33 WIB

Petinggi Antam Kembali Diperiksa dalam Dugaan Kasus Korupsi Emas

Kejaksaan Agung kembali periksa pihak Antam dalam kasus dugaan korupsi emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam). Kejaksaan Agung kembali periksa pihak Antam dalam kasus dugaan korupsi emas.
Foto:

Jampidsus Febrie Adriansyah pekan lalu menjelaskan, penyidikan korupsi pada komoditas emas ini terkait dengan kegiatan ekspor-impor logam mulia. “Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum,” kata Febrie kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” lanjut Febrie.

Febrie menerangkan, di Jampidsus, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2021. Akan tetapi baru meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 setelah para jaksa penyidik meyakini adanya alat bukti atas perbuatan pidana dalam proses ekspor-impor komoditas logam mulia tersebut. Naiknya status penyidikan tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.

“Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya,” sambung Febrie.

Febrie belum bersedia membeberkan berapa potensi kerugian negara terkait kasus tersebut. Akan tetapi, pada 14 Juni 2021 saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement