Senin 05 Jun 2023 17:45 WIB

Soal Kasus Pembunuhan di Kalsel, Bos PT JGA: Enggak Pusing Saya

Polda Kalsel telah menangkap dan menetapkan Humas PT JGA sebagai tersangka.

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemilik PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial RBT mengaku tidak ambil pusing terkait kasus pembunuhan lansia bernama Sabriansyah (63 tahun) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini menyeret sejumlah oknum perusahaan PT JGA.

RBT mengaku menyerahkan proses kasus ini pada pihak kepolisian. “Semuanya masih dalam proses hukum ya. Enggak pusing saya,” ujar RBT dalam sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga

Polda Kalsel telah menangkap Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial HB. Ia diduga sebagai otak pembunuhan seorang lansia bernama Sabriansyah di wilayah Banjar. Jasad Sabriansyah ditemukan di sekitar lahan perkebunan karet dengan luka tembak.

Pengusaha berinisial RBT merupakan pemilik saham perusahaan pengendali PT JGA, yakni PT Prima Multi Trada (PMT). Perusahaan ini merupakan pemilik mayoritas saham PT JGA. Kepemilikan saham PMT di JGA mencapai 60 persen atau 1.125.000 lembar.

Sementara, 40 persen saham lainnya dimiliki PT Rodamas Jaya Sentosa (RJS). Jumlah saham RJS di JGA mencapai 750 ribu lembar. Dalam dokumen perseroan, kepemilikan saham RBT di PMT sebesar 75 persen atau mayoritas. Bos PMT ini juga memiliki saham di RJS. RBT memiliki 750 ribu lembar saham di RJS.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengaku berkas perkara untuk satu tersangka pembunuhan Sabriansyah bernama Yahya (Y) rampung. Yahya merupakan tersangka pertama yang berhasil diringkus pihak kepolisian.

“Satu berkas perkara sudah masuk tahap I, untuk tersangka Yahya,” kata Irjen Andi Rian.

Selain itu, tim penyidik, juga telah memanggil Direktur Operasional PT JGA. Ia diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka HB alias Hasan Basri. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, HB mengaku menerima perintah dari atasannya. Selain Yahya dan Hasan Basri, enam tersangka lainnya berinisial R, YF, S, AK, SF dan I.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement