Ahad 04 Jun 2023 11:42 WIB

TII: Kejaksaan Tetap Diperlukan Bongkar Kasus Korupsi

TII memantau Kejaksaan menunjukkan kemampuannya memberantas korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) JA usai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (31/5/2023). Kejaksaan Negeri Sungguminasa menahan dua tersangka berinisial JA dan SY yang merupakan kepala sekolah dan bendahara sekolah atas kasus dugaan korupsi anggaran dana BOS yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) JA usai pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (31/5/2023). Kejaksaan Negeri Sungguminasa menahan dua tersangka berinisial JA dan SY yang merupakan kepala sekolah dan bendahara sekolah atas kasus dugaan korupsi anggaran dana BOS yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transparency International Indonesia (TII) menegaskan institusi kejaksaan masih diperlukan dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. TII merasa upaya pemberantasan korupsi wajib melibatkan banyak pihak, termasuk Kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan TII menyangkut pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi.

Baca Juga

"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya," kata peneliti TII, Sahel Alhabsyi dalam keterangannya yang diterima Republika pada Ahad (4/6/2023).

TII memantau Kejaksaan menunjukkan kemampuannya memberantas korupsi dalam beberapa tahun belakangan.

"Ini terjelaskan otomatis jika kita mempertimbangkan kinerja Kejaksaan selama beberapa tahun terakhir dalam penindakan korupsi," lanjut Sahel.

Sahel menyebut kinerja optimal Korps Adhyaksa dalam menangani kasus korupsi berpengaruh terhadap peningkatan kepercayaan publik. Hal itulah yang terwujud dalam berbagai hasil survei.

"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini, di samping juga karena 2 institusi lainnya yang juga fokus menangani korupsi (KPK dan kepolisian) saat ini justru menunjukan kinerja yang kurang baik," ucap Sahel.

Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke MK. Sahel berharap hakim konstitusi mempertimbangkan kepentingan pembelaan pemohon terhadap seorang yang sedang diproses hukum atas dugaan korupsi sebagai dasar menyusun putusan nantinya. 

"Konteks ini tentu harus betul-betul dipertimbangkan oleh MK untuk nantinya menyimpulkan apakah masalah sebenarnya adalah masalah pertentangan norma atau masalah penegakan hukum," ujar Sahel.

Selain itu, Sahel mengingatkan kalau permohonan tersebut dikabulkan MK malah membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian dihapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih," ucap Sahel.

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement