REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Gayus Lumbuun, mempertanyakan adanya judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan perkara korupsi. Tidak seharusnya kewenangan Kejagung menyidik korupsi dihapus.
“Apakah kemudian kewenangan (penyidikan) lembaga permanen yang kewenangannya ada pada konstitusi seperti Kejagung akan dialihkan kepada lembaga yang sifatnya komisi seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?” kata Gayus, Senin (15/5/2023).
Padahal saat ini, menurut Gayus, Kejagung sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Diingatkannya, Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya, kewenangannya dikurangi.
Dikatakan Gayus, sesuai ketentuan UU, selama ini KPK juga sudah memiliki kewenangan melakukan supervisi atas perkara korupsi yang ditangani, baik Kejaksaan maupun kepolisian. “Jadi untuk apa (kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan korupsi, Red) dihapuskan. KPK kan bisa melakukan supervisi gak usah dengan peraturan karena sudah ada UU-nya,” kata mantan hakim agung ini.
Jika dikomparasikan di luar negeri, penuntutan korupsi juga dilakukan oleh Jaksa. Sekalipun itu dilakukan lembaga sejenis KPK, penuntutan tetap dilakukan Jaksa. “Mereka hanya mencegah dan menemukan, lalu diserahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan yang menuntut ke pengadllan,” kata Gayus menjelaskan.