Sabtu 03 Jun 2023 14:30 WIB

Jemaah Antusias Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal di Majelis Taklim Nurul Falah

Di Sulsel sendiri semua UMKM haru sudah bersertifikasi halal pada 2024.

Kegiatan pelatihan sertifikasi halal diikuti dengan antusias oleh para jemaah Majelis Taklim Nurul Falah Samoling, Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Foto: Dok. Sdg
Kegiatan pelatihan sertifikasi halal diikuti dengan antusias oleh para jemaah Majelis Taklim Nurul Falah Samoling, Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOPPENG -- Kegiatan pelatihan sertifikasi halal diikuti dengan antusias oleh para jemaah Majelis Taklim Nurul Falah Samoling, Desa Parenring, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. 

Korwil SDG Sulsel Fikar mengatakan, dalam pelatihan itu mereka memberikan pemahaman soal sertifikasi halal bagi jemaah majelis taklim. Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Baca Juga

"Dengan adanya pelatihan ini, mereka bisa lebih paham dan apabila untuk membuat usaha dengan sebuah produk, mereka sudah paham cara untuk mendapatkan sertifikat halalnya," ujar dia, seperti dilansir pada Sabtu (3/6/2023). 

Selain pelatihan, SDG atau Santri Dukung Ganjar juga menggelar doa dan zikir bersama. Kemudian, diadakan juga penyerahan sejumlah bantuan berupa baju, seragam, jilbab, hingga sarung. "Kami harapkan bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh para jemaah dan warga," ujar dia.

Reyhan, salah satu warga yang ikut dalam pelatihan menyambut baik upaya dari Santri Dukung Ganjar. "Terima kasih kepada SDG Sulsel yang mengadakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini," ujar dia. 

Di Sulsel sendiri, memang Tim Satuan Tugas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Wilayah tersebut sudah meminta seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar sudah menciptakan produk bersertifikasi halal pada 2024.

Anggota Tim Satgas Halal BPJPH Sulsel Salam Fattah di Makassar mengatakan, hingga 17 Oktober 2024 masih ada pelaku UMKM memiliki produk tanpa sertifikat halal, maka akan berlaku denda hingga pencabutan izin usaha.

"Jadi, pada 17 Oktober 2024 nanti, semua produk industri rumah tangga dan UMKM sudah harus mengantongi sertifikasi halal," kata Salman Fattah di Makassar, demikian dilansir dari Antara

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement