REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis, menilai pengajuan judicial review (materi uji) oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut justru akan meredupkan dan melemahkan pemberantasan korupsi.
Kiai Masyhuril mengatakan, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya, akan melemahkan Kejagung dalam menjalankan salah satu tugas dan perannya dalam tindak pidana korupsi.
"Kewenangan Kejagung dalam hal ini melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi yang apabila dihapuskan melalui judicial review sudah barang tentu menghilangkan satu wewenangnya dan dapat melemahkan institusinya. Lagi pula kewenangan penyidikan oleh Kejagung dapat diambil alih oleh KPK dalam kondisi tertentu atau dengan kata lain dalam hal tindak pidana korupsi sejatinya terdapat institusi negara (KPK) yang terdepan," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id Kamis (1/6/2023).
Meski begitu, berkaca dari sebelum-sebelumnya di mana pernah ada sejumlah pihak yang juga mengajukan uji materi tentang kewenangan Kejaksaan Agung, Kiai Masyhuril yakin, berdasarkan sifatnya final dan banding putusan MK sebelum-sebelumnya menjadi dasar untuk kembali menolak pengujian uji materi yang diajukan oleh sejumlah advokat.
Dia berpendapat, yang perlu dilakukan kedepan adalah bagaimana kita dapat bertransformasi dengan beradaptasi dan bersama-sama berkolaborasi untuk menyepakati kebijakan yang terbaik dalam rangka menciptakan sistem yang terbuka dan inklusif guna menutup ruang-ruang potensial terjadinya tindak pidana korupsi.
“Karenanya adanya upaya-upaya judicial ini sesungguhnya saat ini mungkin sebagai pernik-pernik awan di angkasa untuk redupnya cahaya matahari," katanya.
Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara dalam upaya mendegradasi serta memperdaya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frase bermasalah di semua Undang-Undang (UU).
Namun, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, diduga sebagai 'serangan' balik untuk pembelaan koruptor.
"Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap penemuan penyingkapan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK," kata Barita.