Eks Menkominfo, Johnny G Plate satu dari tujuh tersangka sementara ini yang ditetapkan oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung. Status hukum terhadap menteri dari Partai Nasdem itu terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4G BAKTI Kemenkominfo.
Di kasus tersebut, penyidik memegang angka kerugian negara versi penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Jumlah kerugia negara tersebut lebih dari 80 persen total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk proyek nasional tahun jamak 2020-2025 tersebut.
Selain Johnny Plate, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima tersangka dalam kasus ini, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.