REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis), Prof Dr Atip Latipulhayat menaggapi adanya permohonan uji materi terhadap kewenangan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam menangani penyidikan tindak pidana korupsi. Uji materi ini kemudian dinilai akan melemahkan Kejagung RI.
Menurut Atip, justru sekarang ini Kejagung harus diperkuat kewenangannya dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.
"Sekarang ini perkuat Kejagung sebagai lembaga yang memiliki basis konstitusional yang kuat dalam penegakan hukum," tuturnya kepada Republika.co.id, Rabu (31/5/2023). Itu karena, lanjut Atip, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini memiliki kewenangan yang sifatnya extraordinary nyatanya terlemahkan.
"KPK ini sekarang ini tidak efektif, maka kembalikan kepada Kejaksaan yang secara konstitusional itu sudah sangat kuat. KPK itu ad hoc, bukan institusi permanen," kata dia.
Atip menambahkan, dulu Kejaksaan dan Kepolisian dianggap lemah dalam menangani kasus korupsi sehingga berdirilah KPK dengan kewenangannya yang luar biasa. Namun dalam perjalanannya, sekarang KPK malah terlemahkan.
Karena itu, menurut Atip, sekarang harus menjadi momentum untuk mengkaji ulang sistem penegakan hukum secara umum dalam pemberantasan korupsi dan tidak melembagakan ad hoc seperti KPK kalau memang kenyataannya lembaga antirasuah tersebut dilemahkan.
"Daripada terjadi dualisme yang justru melemahkan penegakan hukum, ya sudah perkuat Kejaksaan. Hanya perlu diperbaiki relasi kuasa antara Presiden dengan Kejagung walaupun diangkat oleh Presiden. Jaksa Agung memiliki tanggung jawab penegakan hukum atas nama negara, bukan atas nama Presiden," tuturnya.
Sejumlah advokat mengajukan judical review (uji materi) terhadap sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam
Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara, dalam upaya mendegradasi, serta melemahkan peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, menjadi hak semua warga negara dalam penggunaan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal-pasal dan frasa bermasalah di semua Undang-undang (UU).
Namun, terkait pengajuan uji materi yang mempertentangkan, apalagi mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, patut dicurigai sebagai ‘serangan’ balik para pembela koruptor.
"Komisi Kejaksaan (Komjak) melihat ada agenda yang harus diwaspadai di balik uji materi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan melalui gugatan ke MK," kata Barita.