Rabu 31 May 2023 03:43 WIB

Kasus ASN Pemkot Bandar Lampung Aniaya dan Telanjangi ART Masih Didalami

Pemkot Bandar Lampung menunggu hasilnya. untuk memberikan sanksi atas oknum ASN itu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Gita Amanda
SA (35 tahun), pegawai Pemkot Bandar Lampung tersangka penganiaya DL (22 tahun) dan DDR (15 tahun), Asisten Rumah Tangga (ART) status ASN-nya masih didalami.  (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol112
SA (35 tahun), pegawai Pemkot Bandar Lampung tersangka penganiaya DL (22 tahun) dan DDR (15 tahun), Asisten Rumah Tangga (ART) status ASN-nya masih didalami. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- SA (35 tahun), pegawai Pemkot Bandar Lampung tersangka penganiaya DL (22) dan DDR (15), Asisten Rumah Tangga (ART) status ASN-nya masih didalami. SA dan ibunya SU (60) menganiaya ART dengan cara kekerasan fisik dan psikis, juga kerap mempekerjakan ART tanpa menggunakan pakaian.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan masih mempelajari dan mendalami kasus ASN tersebut yang sekarang sudah ditahan polisi. Selain itu, kasus ASN tersebut masih ditangani polisi, Pemkot Bandar Lampung menunggu hasilnya untuk memberikan sanksi atas oknum ASN tersebut.

Baca Juga

"Kami belum bisa mengambil keputusan secara langsung," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Selasa (30/5/2023).

Menurut dia, stafnya sudah mendatangi kantor polisi untuk mendalami kasus oknum ASN Pemkot Bandar Lampung. Setelah mendapatkan penjelasan dari kepolisian dan oknum ASN tersebut, pemkot segera mengambil keputusan yang terbaik, untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Selasa (30/5/2023), SA bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandar Lampung. Saat ini, SA dan SU sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung sejak Jumat (26/5/2023). Penahanan SA dan SU tersebut berdasarkan laporan DL ke polisi, setelah kabur dari rumah majikannya.

DL mengatakan, majikannya SA dan SU selalu melakukan kekerasan kepadanya dan pembantu lainnya di rumahnya Perum Nusantara Permai, Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Selama bekerja, DL tidak dibayarkan gajinya selama empat bulan.

Setiap bekerja, menurut DL, ada kesalahan atau orang lain yang membuat kesalahan, majikannya melampiaskan kemarahan dan kekerasan kepadanya dengan cara membenturkan kepala ke dinding, memukul, juga menendang punggungnya.

Namun, yang lebih tidak mengenakkan lagi, ungkap DL, sering kali majikannya mempekerjakan DL dan ART lainnya tanpa menggunakan pakaian. "Saya sering disuruh mengepel tanpa pakaian," kata DL.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Suliska Sobri, mengatakan belum ada keputusan terkait sanksi ASN yang bekerja di BPKAD Bandar Lampung. Menurut dia, pemkot masih menghormati dan menunggu proses hukum oknum ASN tersebut di Polresta Bandar Lampung.

Namun, yang jelas, menurut Roby, oknum ASN tersebut setelah sah dinyatakan bersalah secara hukum, pihaknya langsung memberikan sanksi disiplin kepada ASN tersebut. Kepada ASN lain, ia mengatakan untuk menjaga martabat ASN, baik dalam bekerja di kantor maupun di luar kantor. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement