Kamis 18 Sep 2025 13:45 WIB

Usai Sri Mulyani Diganti, Tutut Gugat Kemenkeu yang Kini Digawangi Purbaya ke PTUN, Ada Apa?

Diduga gugatan terkait dengan status Tutut yang masuk dalam daftar obligor BLBI

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Mantan Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau akrab disapa Tutut Soeharto mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Namun materi gugatan itu masih belum terungkap.

Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi mengonfirmasi gugatan tersebut.

Baca Juga

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

"Betul (ada gugatan itu)," kata Febriana kepada Republika, Kamis (18/9/2025).

Walau demikian, Febriana belum mendapat informasi lanjutan mengenai materi gugatan. Nantinya materi ini baru diketahui setelah pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim.

"Terkait gugatan belum mendapat keterangan lebih lanjut dari majelis Hakim karena pemeriksaan persiapan belum dimulai," ujar Febriana.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap gugatan Tutut diagendakan dibaca majelis hakim pada Selasa (23/9/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement