Selasa 30 May 2023 16:54 WIB

KPAI Ingatkan Polisi Tegas Usut Dugaan Gang Rape yang Libatkan Oknum Anggota Brimob

Polisi belum menetapkan satu terduga pelaku dari oknum Brimob sebagai tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah bersikap tegas dalam mengusut kasus gang rape terhadap seorang remaja putri (15 tahun). Kasus ini diduga melibatkan oknum anggota Brimob yang dikhawatirkan mempengaruhi independensi Korps Bhayangkara.

Komisioner KPAI Dian Sasmita menyampaikan pihaknya memantau proses hukum kasus ini. KPAI bakal mendesak aparat penegak hukum (APH) tunduk pada hukum yang berlaku kalau terbukti ada oknum anggota Brimob yang bersalah.

Baca Juga

"Yang pasti untuk kasus kekerasan seksual kami sangat mendukung APH melakukan proses hukum secara profesional dan berkeadilan pada korban," kata Dian kepada Republika.co.id, Selasa (30/5/2023).

Dian meminta pihak kepolisian menjalankan prinsip penegakan hukum yang baik, diantaranya memenuhi aspek profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dian tak ingin ada pihak yang main mata dalam perkara ini demi kepentingan terbaik korban.

"Penegak hukum harus profesional, salah satu wujudnya adalah memastikan proses hukum bebas intervensi pihak-pihak tertentu," ujar Dian.

Dian mendesak kepolisian menaati aturan internalnya sendiri, khususnya menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang bersalah. "Penegakan aturan internal kepolisian terkait oknum (Brimob) di kasus ini juga harus tegas," tegas Dian.

Selain itu, Dian menyoroti tantangan kepolisian untuk menegakkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara serius dalam kasus ini. UU TPKS punya perspektif kuat untuk melindungi sekaligus memulihkan korban.

"Korban wajib mendapatkan dukungan pemulihan medis (fisik dan psikis) dan sosial dari pemerintah daerah secara berkelanjutan tidak hanya ketika kasus berjalan," ujar Dian.

Dian juga mewanti-wanti bahwa korban patut diperjuangkan hak restitusinya. Sehingga korban dapat menata kembali hidupnya yang dirusak oleh para pelaku. "Korban juga punya hak atas restitusi. Ini perlu diupayakan juga," kata Dian.

Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus gang rape atau kekerasan seksual massal yang dilakukan sebelas orang terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun di Parigi  Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Bahkan pelaku diduga ada yang berstatus sebagai anggota Brimob inisial HST dan Kepala Desa inisial HS.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Namun, oknum Brimob berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka.

Arist menegaskan peristiwa ini merupakan kasus kekerasan seksual yang patut mendapat perhatian serius. Apalagi dampak kejadian ini terhadap korban begitu parah.

"Perlakuan bejat yang tidak manusiawi itu menyebabkan korban mengalami gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim," kata Arist dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement