Selasa 30 May 2023 09:54 WIB

Ini Suara Parpol Islam Terkait Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Proporsional Tertutup

MK pernah menyatakan proporsional tertutup bertentangan dengan kehendak rakyat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto:

HNW turut mengingatkan bila MK tetap memutuskan mengubah sistem menjadi proporsional tertutup. Bertentangan keputusan bersama DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

Maka itu, ia menekankan, penting bagi MK untuk mempertimbangkan sikap mayoritas mutlak partai-partai politik di DPR RI. Sebab, ada delapan dari sembilan partai politik peserta pemilu di Senayan ingin proporsional terbuka.

"MK bertugas kawal konstitusi dan UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat (2) justru mengatur pemilu untuk memilih anggota DPR DPRD, bukan untuk memilih partai sebagaimana dalam sistem tertutup," kata HNW.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku heran putusan MK yang belum dibacakan di persidangan bisa bocor. Ini terlepas dari benar atau tidak informasi putusan tersebut.

Ia merasa, MK perlu menginvestigasi ini, integritas harus dijaga karena posisinya krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres. Jangan ada kesan bisa diintervensi dan putusan bocor karena terkait kepercayaan rakyat.

Terkait materi putusan MK, ia menekankan, apapun putusan nanti PKB akan menghormati sebagai keputusan yang final dan mengikat. Muhaimin menilai, yang penting dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU. "Tidak menyulitkan KPU, sehingga berpotensi menunda jadwal pemilu," ujar Muhaimin.

Sementara, Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengaku partainya mendukung sistem proporsional terbuka karena sistem tersebut sudah diterapkan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Ia mengatakan, jika terjadi pergantian sistem saat ini, tentu akan menimbulkan kesulitan bagi partai politik.

Baginya, jika memang MK berkesimpulan bahwa sistem pemilu harus diganti, sebaiknya sistem baru itu diterapkan mulai Pemilu 2029. Namun, Mardiono juga memastikan bahwa partainya siap menerima apa pun putusan lembaga penjaga konstitusi itu.

Baik menggunakan sistem proporsional terbuka maupun tertutup, partainya akan tetap berupaya semaksimal mungkin memenangkan Pemilu 2024. "Sekali lagi, apa pun yang diputuskan MK ya tentu kami akan mengikuti sebagai warga negara yang baik. Kami harus taat dengan hukum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement