Selasa 30 May 2023 05:36 WIB

Kejagung Periksa Kasi Intelijen Bea Cukai Soekarno-Hatta Terkait Kasus Emas

Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus korupsi emas Rp 47,1 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Kepala Seksi (Kasi) I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial AM terkait penyidikan kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan AM diperiksa bersama delapan saksi lainnya, tiga di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai. "Ada sembilan saksi yang diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas," kata Ketut di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Adapun tiga PNS Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta masing-masing berinisial MGA, LB, dan AADY. Saksi lainnya dari pihak swasta, yakni SJ, LDT alias SL, CE, EEL, dan AH. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Baca: Kejagung Mulai Periksa Empat Saksi Dugaan Korupsi Komoditas Emas Rp 47,1 Triliun

Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Kota Surabaya. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, kata Ketut, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Penyidik Jampidsus pada Oktober 2021, pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun. Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). "Itu penyelenggara negaranya," ujar kata Febrie saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2023).

Belakangan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyinggung adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut komoditas emas batangan. Nilai itu merupakan bagian dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK terkait dengan TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement