Ahad 28 May 2023 15:44 WIB

Ditanya Beda Sanksi AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaluddin, Kepala BRIN Bungkam

Kepala BRIN bungkam ditanya perbedaan hukuman AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin. Kepala BRIN bungkam ditanya perbedaan hukuman AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin. Kepala BRIN bungkam ditanya perbedaan hukuman AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, pemecatan AP Hasanuddin sebagai pegawai BRIN sudah sesuai karena terbukti melakukan perbuatan yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurut dia, tindak lanjut tersebut merupakan hasil dari majelis yang memutuskan APH bersalah dan perlu dikenai hukuman disiplin tingkat berat.

Meski demikian, dirinya menyebut masih memproses keputusan terhadap APH lebih jauh. “Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Laksana di Jakarta, Ahad (28/5/2023).

Baca Juga

Menyoal perbedaan sanksi hukuman APH dengan Thomas Djamaluddin yang berbeda, dia tak menjelaskan secara rinci. Berbeda dengan APH, Thomas yang memulai perdebatan di media sosial itu, disanksi secara moral dengan menyampaikan permintaan maaf terbuka dan tertulis.

Dengan adanya insiden tersebut, dia meminta semua periset di lingkup wilayah BRIN perlu menjadikannya sebagai pembelajaran. Menurut dia, BRIN berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” ujar Handoko lewat keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap Andi sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan Andi dan Thomas Djamaluddin (TD).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement