Sabtu 27 May 2023 13:36 WIB

Kepala BRIN Jatuhkan Sanksi Moral kepada Thomas Djamaluddin

Status Thomas di akun Facebook yang memicu APH ingin bunuh semua warga Muhammadiyah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi memecat salah satu penelitinya, yaitu Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Hal itu setelah APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan keputusan pemecatan menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). "Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," ujar Handoko di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga

Saat ini, APH sedang mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia menjadi tersangka ujaran kebencian dan SARA atas komentarnya di akun Facebook, yang ingin membunuh semua warga Muhammadiyah.

Baca: Breaking News! BRIN Pecat Andi Pangerang Hasanuddin

Handoko menyebut, selain APH, masalah itu juga menjerat Thomas Djamaluddin (TD). Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN tersebut adalah pemicu yang membuat APH membuat status ancaman tersebut. Pun APH membuat status itu kolom komentar akun Facebook Thomas Djamaluddin.

Dia pun menyinggung tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan TD. "Menyetujui (juga) penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," kata Handoko.

Dia berpesan agar semua periset BRIN menjadikan kasus yang menimpa APH dan TD sebagai pembelajaran berharga. Handoko ingin periset menjadikan BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Baca: BRIN: Di Sidang Etik, AP Hasanuddin Berkali-kali Sampaikan Penyesalan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement