Sabtu 27 May 2023 09:58 WIB

Nekat 'Begal' Payudara Seorang Ibu di Angkot, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara

Menurut polisi, hukuman tindakan 'pembegalan' payudara diatur dalam pasal 289 KUHP.

Setop pelecehan seksual (ilustrasi). Seorang ibu muda di Tapanuli Utara mengalami pembegalan payudara. Tersangka terancam hukuman 9 tahun.
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi). Seorang ibu muda di Tapanuli Utara mengalami pembegalan payudara. Tersangka terancam hukuman 9 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang ibu berinisial JH mengalami pelecehan seksual ketika berada di angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Payudara korban dipegang oleh seorang pria berinisial OM (46).

Kini, tersangka terancam hukuman sembilan tahun. "Tindak 'pembegalan' payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat.

Baca Juga

Zuhatta menyebutkan tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutug, Selasa (23/5/2023). Korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa (23/5/2023).

"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya.

Saat itu korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tak ada merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.

"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," katanya lagi.

Zuhatta menjelaskan, setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta sopir membawanya untuk melapor ke Polres Tapanuli Utara. Setelah meminta keterangan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bergerak mengejar pelaku.

"Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," katanya pula.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban. Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan Tarutung.

Tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat sehingga nekat melakukan perbuatan bejat tanpa memikirkan risiko. "Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi massa oleh warga masyarakat," kata Zuhatta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement