Rabu 10 May 2023 08:03 WIB

Polisi Ajukan 35 Pertanyaan kepada Korban Pelecehan Seksual di Bekasi

Dua rekan kerja korban dihadirkan untuk memperkuat dugaan kasus pecelehan seksual.

Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengajukan sebanyak 35 pertanyaan kepada AD (24 tahun), pada agenda pemeriksaan pelapor. Dia adalah korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pimpinan perusahaan 

Kuasa hukum AD Untung Nassari mengatakan, dalam pemeriksaan perdana Selasa ini, penyidik kepolisian mengajukan 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga

"Terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dimulai pukul 10.30 WIB, jeda istirahat pukul 12.00 WIB kemudian dilanjutkan kembali sampai jam 15.30 WIB," kata Untung Nassari di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, rangkaian pemeriksaan masih akan dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah penyidik Polres Metro Bekasi mendapatkan keterangan baru yang digali dari para saksi.

"Kemungkinan nanti ada tambahan karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan penyidik. Dimungkinkan setelah ada saksi-saksi. Ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum lain korban yakni Wahyu Haryadi mengatakan, selain kliennya, ia juga membawa serta dua orang rekan kerja korban yang memperkuat dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual oleh atasan AD berinisial B.

"Dua saksi hari ini hadir, saksi dari pelapor tentunya. Hari ini pemeriksaan saksi dua orang. Dua-duanya dari orang dekat lah dan juga rekan kerja," kata Wahyu.

Pihaknya juga membeberkan percakapan singkat antara terlapor dengan korban saat kerap mengajak AD untuk jalan berdua apabila mau diperpanjang kontrak kerja.

"Barang bukti, sebenarnya bukan barang bukti baru, karena pemeriksaan kan baru hari ini. Ada beberapa chat kami perlihatkan ke penyidik," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement