Sabtu 27 May 2023 06:21 WIB

Wapres Maruf Persilakan Masyarakat yang Ingin Protes Putusan MK

Wapres mengaku tak bisa intervensi putusan MK karena bersifat mengikat.

Wakil Presiden KH Maruf Amin saat hadir di acara Sarasehan Alumni Connect Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dunia di Menara BNI, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin saat hadir di acara Sarasehan Alumni Connect Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dunia di Menara BNI, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempersilakan masyarakat yang ingin mengajukan protes terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Jadi silakan saja kalau ada yang memprotes ya...Ada mekanisme yang sudah dibangun dalam sistem kenegaraan kita," kata Wapres Ma'ruf Amin saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan ada masyarakat yang tidak puas mengenai putusan MK di Jakarta pada Jumat.

Baca Juga

Pada Kamis (25/5) Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Saya kira untuk putusan MK tentu dari pihak pemerintah, kita tidak bisa mengintervensi ya. Jadi memang MK memutuskan bahwa (pimpinan) KPK yang sekarang itu sesuai dengan keputusannya, masa jabatannya 5 tahun ditambahkan, ini kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi," ujarWapres.

Wapres menyebut bahwa putusan MK tersebut sudah final dan mengikat. "Putusan MK itu kan final and binding, tidak mungkin pemerintah bisa mengintervensi ya karena sistem, sudah final," ungkap Wapres.

Sebelumnya mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut putusan itu menghilangkan marwah KPK.

Novel menyebut jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini, tetapi untuk pimpinan selanjutnya.

Ia meyakini Presiden Jokowi akan lebih mengutamakan surat keputusan(SK) yang dibuat dan tentunya panitia pelaksana (pansel) sudah menyiapkan untuk pemilihan pergantian pimpinan KPK.

Uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement