Jumat 26 May 2023 15:39 WIB

Wamenkumham Nilai Presiden Harus Segera Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Edward menilai MK perlu memberikan penjelasan atas putusannya.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Wamenkumham menilai Presiden Jokowi harus segera mengubah keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK. (ilustrasi)
Foto:

Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Dia berjanji bakal terus memperkuat kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Firli memastikan, pihaknya juga bakal bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy (warisan)," ujar dia.

Firli pun berharap dukungan dari seluruh masyarakat. Sehingga, kinerja KPK dapat berjalan dengan baik.

"Dan mohon doanya semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024," ucap Firli.

"Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," tambah dia menjelaskan.

 

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement