Jumat 26 May 2023 05:01 WIB

Meski Soroti Kinerja Firli dkk, MK Tetap Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK mengakui ada yang patut disorot dari kinerja pimpinan KPK saat ini.

Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto:

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mempertanyakan tindakan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun itu. Khususnya, terkait sumber kewenangan MK dalam mengubah masa jabatan.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-Undang (UU). Benny mengkritisi tindakan MK yang malah tidak tertib konstitusi.

"Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik, hancur negeri ini," kata Benny, Kamis.

Adapun Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak tahu argumentasi MK memutuskan hal tersebut. "Saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu, tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau udah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa," ujar Bambang di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Namun ia menyampaikan, Komisi III memiliki alasan mengapa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang  Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III dan itu historical. Pembuatan undang-undangnya itu udah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Bambang.

Dengan begitu, Firli Bahuri dan kawan-kawan akan menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2024. Putusan MK tersebut juga membuat Komisi III tak membuat panitia seleksi (pansel) untuk pimpinan KPK periode berikutnya pada tahun ini.

Jika tak ada putusan MK tersebut, masa jabatan Firli dan pimpinan KPK lainnya akan habis pada tahun ini. Komisi III tentu akan membentuk Pansel, seperti yang dilakukan terakhir pada 2019.

"Ya teorinya tidak ada pansel lah, buat apa pansel hari ini," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR itu.

 

photo
Gaji pimpinan KPK (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement