Kamis 25 May 2023 11:57 WIB

Aksi Women's March Jakarta Kibarkan Bendera LGBT, Polisi: Tak Ada Izin!

Kata Kombes Komarudin, aksi Women's March 2023 kibarkan bendera pelangi tak berizin.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung LGBT di Monas.
Foto: @sosmedkeras
Sekelompok remaja menggelar aksi sembari membentangkan bendera pelangi dan mendukung LGBT di Monas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polres Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Komarudin, mengatakan aksi penyampaian pendapat di kawasan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (20/5/2023), yang kedapatan sampai mengibarkan bendera pelangi sebagai simbol dukungan kaum LGBT tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Aksi penyampaian pendapat itu viral di berbagai kanal media sosial (medsos) dan menuai kecaman karena adanya simbol promosi LGBT. "Tidak ada izin dari kepolisian," ujar Komarudin menegaskan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/5).

Baca: Makin Berani, Sekelompok Pemuda Gelar Aksi di Monas Kibarkan Bendera Pelangi

Komarudin menjelaskan, aksi penyampaian pendapat tersebut dilakukan oleh kaum perempuan dengan tema 'Women's March 2023'. Aksi yang sedang menjadi perbincangan heboh di kalangan warganet tersebut dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan dan sekitar Monas, Jakpus, pada Sabtu.

Dalam catatan Republika.co.id, aksi itu diikuti ratusan orang dari berbagai kelompok. Namun, polisi menegaskan, panitia tidak melapor adanya pengibaran bendera LGBT. "Kalau gak salah ini aksi kaum perempuan di Monas, aksi penyampaian pendapat di muka umum, temanya 'Women's March 2023'. Sabtu tanggal 20 Mei kemarin," kata Komarudin.

Baca: Mahfud MD Sebut LGBT Kodrat Tuhan, tidak Bisa Dilarang di KUHP

Sebelumnya, kegiatan Women's March 2023 yang ramai di media sosial, dikaitkan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang LGBT. Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT ciptaan Tuhan.

Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang. Mahfud menjelaskan, orang berstatus LGBT tidak bisa dilarang, kecuali perilakunya dikampanyekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement