REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, Kalimantan Tengah mengungkap kasus pembuatan madu palsu. Dua pelaku yang diduga merupakan pembuat madu tersebut telah ditangkap.
"Dua pelaku yang diamankan di wilayah Kalimantan Barat tersebut, yakni SM (46 tahun) dan VD (26), kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Lamandau," kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu (24/5/2023).
Bronto menuturkan, kasus ini bermula dari adanya laporan warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau yang merasa tertipu sebagai calon pembeli madu tersebut pada 17 April 2023. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 107 botol madu yang diduga palsu dengan kemasan botol 600 ml, 86 botol 460 ml, dan dua unit ponsel merk Oppo, satu buah buku tabungan, dan satu kartu ATM.
"Motif kedua pelaku, yaitu SM, menjual satu botol madu asli kepada korban, setelah itu VD datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan meminta untuk dicarikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, kemudian SM menelpon mengaku sebagai bos perusahaan dan meminta dicarikan madu," ucapnya.