Selasa 10 Nov 2020 22:30 WIB

Polisi Gerebek Industri Rumahan Madu Palsu di Kembangan

Madu palsu produk rumahan tersebar luas di kawasan Banten.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek sebuah industri rumahan pembuat madu palsu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/11) malam (Foto: ilustrasi)
Foto: Ist
Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek sebuah industri rumahan pembuat madu palsu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/11) malam (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek sebuah industri rumahan pembuat madu palsu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/11) malam. Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Doffie Fahlevi, mengatakan, madu palsu produk rumahan itu tersebar luas di kawasan Banten.

"Awalnya kita pancing dulu pelaku dengan kita beli terlebih dahulu, setelah itu kita tes secara lab, ternyata dalam satu kemasan, sama sekali tidak ada kandungan madu asli” ujar Doffie, Selasa.

Baca Juga

Hal yang lebih mencurigakan, yakni harganya yang murah Rp 25.000 per botol. Setelah diteliti, tidak ada sama sekali kandungan madu asli di dalam madu tersebut.

Doffie mengatakan, pelaku pembuat madu palsu, TM (35) memasarkan produknya dengan membawa nama besar madu asli Banten yang terkenal khasiatnya. Akan tetapi madu tersebut bikin apes pengonsumsinya, menyebabkan banyak warga yang muntah-muntah usai mengonsumsinya. Di lokasi pembuatan madu palsu, polisi menemukan ada puluhan drum berisi madu palsu siap edar dan juga salah satu bahan madu palsu, yakni molases.

“Ada bahan berbahaya yang dugaan pelaku untuk bahan baku madu palsu, bahan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia” ujarnya.

TM (35) dan barang bukti madu palsunya telah diringkus polisi untuk pemeriksaan. Pelaku melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UUNomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Pasal 198 junto pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf f dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement