Rabu 24 May 2023 16:25 WIB

Kasus Korupsi Proyek BTS dan Curiga Gerindra Ada Upaya Framing Jahat Terhadap Prabowo

Gerindra yakin rakyat saat ini pintar, tidak terjebak framing jahat terhadap Prabowo.

Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Menkominfo, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek BTS menjadi langkah maju dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi, Lucius mengingatkan, kasus-kasus korupsi di Indonesia selama ini sudah sangat sering terjadi secara sistemik.

Artinya, ia mengingatkan, saat ini Kejagung memiliki tugas lanjutan yaitu membuka peluang proses penyidikan dilakukan ke berbagai pihak. Baik mereka yang terlibat ataupun mendapat limpahan aliran dana korupsi BTS itu.

Lucius menambahkan, apresiasi publik akan bertambah kepada Kejagung kalau mereka mampu membongkar dugaan aliran dana BTS tersebut. Artinya, membuka seluas-luasnya ruang untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

"Parpol kah, DPR kah atau lembaga apa pun saya kira tidak boleh berhenti untuk ditelusuri Kejagung terkait dugaan aliran dana BTS tersebut," ujar Lucius.

Pada Selasa (23/5/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang swasta inisial WP sebagai tersangka yang ketujuh terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan WP adalah Windy Purnomo, pihak swasta yang diduga menjadi penghubung atau perantara pemberian uang ke pejabat di Kemenkominfo terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI.

WP diumumkan menjadi tersangka, pada Selasa (23/5/2023). Namun sebelum dijadikan tersangka, tim kejaksaan mencokok WP di Bandar Udara (Bandara) Kulon Progo di Yogyakarta, pada Senin (22/5/2023). WP dikatakan merencanakan melarikan diri ke luar negeri.

“Tersangka WP ini kita tangkap di Yogyakarta. Dan dia ini (WP) adalah orang dekat dari tersangka IH (Irwan Heryawan). Dia juga yang menjadi perantara ke Kemenkominfo,” kata Febrie, Selasa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, peran WP sebagai orang dekat tersangka IH bukan cuma menyangkut terkait aktivitas perantara dengan pihak Kemenkominfo. WP juga dikatakan Ketut, adalah orang kepercayaan IH dalam hal pengaturan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“WP adalah orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu di Kemenkominfo dalam pengaturan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI,” ujar Ketut.

Pada Selasa (17/5/2023), Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa pekan lalu.

Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka,im penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap Plate.

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement