Rabu 24 May 2023 15:50 WIB

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Semarang, Tersangka Peragakan 102 Adegan

Dalam rekonstruksi ini, tidak hanya menghadirkan tersangka.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Tersangka MH memperagakan beberapa adegan pada pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, Irwan Hutagaling, di lokasi kejadian perkara, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang,  Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5). Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan sedikitnya 102 degan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tersangka MH memperagakan beberapa adegan pada pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, Irwan Hutagaling, di lokasi kejadian perkara, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5). Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan sedikitnya 102 degan atas tindak pidana yang dilakukannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi atas perkara dugaan  pembunuhan berencana dan mutilasi Irwan Hutagalung (53), pemilik usaha depot air mineral isi ulang, di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5/2023).

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan kebenaran keterangan yang telah disampaikan tersangka MH dengan berkas acara pemeriksaan tindak pidana yang telah dilakukan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, melalui Kanit Resmob, AKP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, hari ini Satreskrim dengan disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan rekonstruksi atas perkara dugaan pembunuhan berencana dengan tempat kejadian perkara di Tembalang.

Pelaksanaan rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai 11.45 WIB ini dapat dilaksanakan dengan lancar dengan memperagakan secara keseluruhan sebanyak 102 adegan.

Dalam rekonstruksi ini, lanjutnya, tidak hanya menghadirkan tersangka, namun juga saksi-saksi yang terkait langsung dengan perkara pembunuhan berencana dengan mutilasi ini.

Rekonstruksi dimulai dari adegan tersangka merencanakan membunuh korban, kemudian dilanjutkan sampai proses pembunuhan, mutilasi, proses pengecoran jasad korban di lorong samping bangunan depot air mineral isi ulang, hingga sampai adegan terakhir yakni saat tersangka berpamitan dengan beberapa saksi yang ada di TKP.

Dionisius juga menyampaikan, antara keterangan tersangka dengan hasil rekonstruksi sejauh ini masih sesuai. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kejiwaan masih dalam proses.

Penyidik Satreskrim pun sudah berkoordinasi dengan salah satu rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka MH.

Namun demikian nanti masih akan ada beberapa tahapan observasi lagi dari pihak rumah sakit. “Jadi hasilnya seperti apa memang membutuhkan waktu, tetapi nanti apa pun hasil tes kejiwaan terhadap tersangka ini akan kami sampaikan,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Muhammad Rizky Pratama yang dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi menambahkan, Kejaksaan masih menunggu berkas dari penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah, kita menunggu berkas tahap I yang sedang dirampungkan penyidik. Baru nanti kita lihat lagi, karena masih ada tahap II sebelum akhirnya nanti dilimpahkan oleh penyidik,” ujar dia.

Rizky juga menyampaikan, dari jalannya rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini, tersangka melakukan perencanaan dalam pembunuhan disertai dengan mutilasi dan menutup jasad korban ini dengan cor semen. Jadi untuk sementara pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah 340 KUHP.

Terkait hal-hal yang meringankan, Rizky menegaskan masih menunggu berkas dari penyidik Polrestabes Semarang yang masih berproses. Karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh penyidik.

“Seperti tadi harus menuntaskan tahapan tes kejiwaan dan lainnya. maka kita tunggu, apakah hasil tes kejiwaan tersebut memungkinkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement