Rabu 24 May 2023 15:27 WIB

Geledah Kantor Kemensos, Penyidik KPK Temui Menteri Tri Rismaharini

Penggeledahan berlangsung di saat Mensos Tri Rismaharini sedang menggelar rapat.

Mensos Tri Rismaharini saat memberikan keterangan terkait penggeledahan KPK kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Mensos Tri Rismaharini saat memberikan keterangan terkait penggeledahan KPK kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selasa (24/5) menjadi hari yang tak biasa buat mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini. Di hari itu, dia disambangi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menginformasikan hendak menggeledah kantor kementerian tersebut, khususnya Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial.

Aksi penggeledahan itu menjadi perhatian awak Kemensos. Juga mengundang tanda tanya, bagaimana kelanjutan penggeledahan tersebut.

Baca Juga

Semua personel kemensos tentu menyorot kasus tersebut. Pasalnya, pada 2020 lalu, mereka juga pernah ditempa kasus korupsi yang menghebohkan pemberitaan nasional. Menteri Sosial ketika itu, Juliari Batubara terlibat dan kini sudah divonis kurungan penjara selama 12 tahun pada 2021.

Kembali ke penggeledahan, proses pencarian barang bukti itu berkaitan dengan kasus bantuan sosial beras (bansos) pada 2020. KPK sudah melakukan penyidikan. Hasilnya, ditetapkanlah sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Kuncoro Wibowo.

Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi Media Massa Don Rozano Sigit mengatakan, Menteri Sosial mengapresiasi dan mendukung proses penggeledahan itu. Hal tersebut merupakan proses hukum demi menegakkan keadilan dan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Kami menyambut dengan baik dan kami korporatif memenuhi permintaan-permintaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari KPK," ujar Don dalam keterangannya pada Rabu (24/5/2023).

Proses penggeledahan berlangsung pada pukul 10.00 hingga delapan jam kemudian. Proses yang memakan waktu 1/3 hari. Uniknya, penggeledahan ini tidak memedulikan rapat yang dipimpin Risma dan dihadiri jajaran tim Kemensos.

Dari informasi kedatangan KPK, Mensos Risma mengadakan pertemuan dengan para penyidik dan mempersilahkan mereka melaksanakan kegiatannya. Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK sempat berpamitan kembali dengan Mensos Risma.

Lihat halaman selanjutnya >>

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement