REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang memproses pencabutan 900 izin angkutan perkotaan (angkot) pada 2023. Selain karena masalah kelayakan angkutan, pencabutan izin dilakukan karena ratusan angkutan tersebut sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya dalam memperpanjang izin trayek.
"Fakta di lapangan dan fakta administrasi di data kita sekian ribu (jumlah angkot), tapi pada kenyataannya dari sekian ribu yang melakukan pendaftaran ulang kan sedikit. Dan berdasarkan informasi, kami dapat banyak mobil yang pemiliknya sudah tidak mau lagi bisnis di angkutan, sehingga kami cabutlah izin mereka," ujar Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Depok Aan Syurahman kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).
Aan mengatakan sedang melakukan berbagai tahapan pencabutan 900 dari sekitar 3.000 izin angkot dalam kota di Depok. "Ini lagi kami rekapitulasi, wacana terakhir mungkin di angka 900 mungkin akan dicabut," katanya.
Dia menyebutkan, berbeda dengan masa lalu, banyak pengusaha angkutan yang saat ini merasa tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut. Akibatnya, banyak pengusaha angkot yang mengubah mobilnya menjadi pelat hitam atau menjualnya.
"Karena berdasarkan rekapitulasi, dari 900 unit ini sudah tidak melakukan perpanjangan administrasi. Artinya, kita berasumsi mereka tidak melakukan itu. Terus ada beberapa data yang memang beberapa unit kendaraan tersebut mengajukan perubahan status pelat hitam, ada juga yang mengubah jadi pikap," ujarnya.
Sebelumnya, pada 2022, Dishub Kota Depok juga mencabut izin operasional 375 angkot karena tidak mematuhi aturan yang berlaku. Pencabutan izin tersebut terjadi atas berbagai sebab, seperti angkot yang telah melewati batasan usia kendaraan umum hingga karena tidak melakukan uji kir.