Selasa 23 May 2023 17:05 WIB

Dituding Menunda-nunda Putusan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Pemilu, Ini Respons MK

Sidang di MK pada Selasa ini menjadi yang terakhir sebelum pengambilan keputusan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra. Saldi membantah tudingan MK menundang-nunda putusan perkara uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka caleg. (ilustrasi)
Foto:

I Gusti Putu Artha selaku saksi Ahli yang dihadirkan oleh partai Nasdem dalam sidang perkara gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka meminta kepada majelis hakim MK untuk memutus sebelum 26 Juni 2023.

"Dengan segala rasa hormat, sebagai mantan anggota KPU, mohon kepada majelis, kalau memang sidang ini bisa dipercepat, (tolong) diputuskan sebelum tanggal 26 (Juni)," kata Putu Artha dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa.

Putu Artha memaparkan bahwa pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif. Apabila MK mengeluarkan putusan sebelum 26 Juni, maka partai politik yang ingin melakukan perbaikan berdasarkan hasil putusan MK dapat menyesuaikan diri dan mengirimkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif kepada KPU.

Dengan demikian, bagi Putu Artha, konflik politik yang terjadi akan berlangsung di masing-masing partai. Akan tetapi, apabila MK memutuskan perkara terkait sistem pemilu ini setelah tanggal 26 Juni, bahkan melampaui 9 Juli 2023, Putu Artha menilai konflik akan muncul di KPU.

"Kalau putusannya setelah tanggal 26 Juni, sudah menjadi ranah KPU. Seluruh partai ini akan memindahkan konfliknya, muncul di KPU karena KPU yang menjadi palu godamnya untuk memutuskan," ujar Putu Artha.

Ia memaparkan bahwa putusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup akan berdampak pada teknis pemilu, seperti percetakan surat suara, hingga distribusi logistik sejak surat suara dicetak yang dapat memengaruhi ketepatan jadwal dalam pengambilan suara.

"Saya tidak yakin soal itu," ujar Putu Artha yang juga mantan jurnalis ini.

 

photo
Tiga Parpol Berpeluang Menang di Pemilu 2024 - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement