Senin 22 May 2023 12:10 WIB

KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Ayahnya

KPK juga memeriksa 4 saksi lainnya yang diduga mengetahui kasus gratifikasi Rafael.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, pada Senin (22/5/2023). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.

Adapun kini polisi tengah menahan Mario Dandy atas dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17 tahun). Aksi penganiayaan yang terjadi pada Februari lalu menyebabkan David sempat mengalami koma.

Baca Juga

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Selain Mario Dandy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya menyangkut kasus Rafael Alun. Mereka adalah pihak swasta, yakni Oki Hendarsati, Ujeng Artsoko, FX Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

"(Pemeriksaan) di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Namun, Ali belum menjelaskan lebih perinci mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap lima saksi tersebut. Keterangan mereka dibutuhkan lantaran diduga mengetahui kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui perusahaan miliknya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement