Senin 22 May 2023 09:12 WIB

Pj Heru: Pembahasan Pembagian Jam Masuk Kantor Libatkan Swasta

Jam masuk kantor karyawan di Jalan MH Thamrin dibagi dua pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas pembagian jam masuk kantor dengan stakeholder terkait. Hal itu dilakukan agar mengurangi kemacetan di Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, peraturan itu nantinya akan melibatkan pihak swasta. "FGD kan nanti dengan semua pihak, lapisan masyarakat. Nanti saya yang buka," kata Heru di Jakarta pada Senin (22/5/2023).

Dia menjelaskan, nantinya dalam FGD akan mengundang semua perusahaan di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, asosiasi gedung, dan sebagainya. "Ya nanti kan pihak swasta kita bicarakan, pemerintah pusat, kantor-kantor yang di sekitar Thamrin. Kita ajak ngobrol, asosiasi-asosiasi gedung, mal, kita ajak juga bicara," kata Heru.

Sebelumnya, Heru menyampaikan, pembahasan jam masuk kantor sedang dibahas dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sesuai rencana, jam kerja pegawai dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 dan 10.00 WIB. Tujuan aturan itu diterapkan agar nantinya bisa mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.

"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan. Ya segera akan menggelar focus group discussion (FGD). Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya dan pegiatnya siapa saja," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). Dia pun menyerahkan pembagian jam masuk kerja kepada perusahaan masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement