Kamis 18 May 2023 13:31 WIB

Ridwan Kamil Ultimatum Bakal Tindak Pungli PPDB

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi ultimatum untuk menindak tegas PPDB 2023.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Peserta aksi mengikuti unjuk rasa menuntut pengusutan kasus dugaan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi ultimatum untuk menindak tegas PPDB 2023.
Foto: ANTARA/Irfan Anshori
Peserta aksi mengikuti unjuk rasa menuntut pengusutan kasus dugaan pungli dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi ultimatum untuk menindak tegas PPDB 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 di Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK dan SLB Tahap I, mulai dibuka pada tanggal 6-10 Juni 2023. Lalu, Tahap dilakukan II pada 26-30 Juni. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil berpesan kepada masyarakat bila masih menemukan praktik pungli pada PPDB 2023 agar segera melaporkan. 

Baca Juga

Menurut Ridwan Kamil, walaupun sudah meminimalisir pungli dalam PPDB melalui digitalisasi dan pengawasan ketat, tapi pihaknya akan menindak tegas bila ada yang masih melakukan praktek kotor tersebut. 

"Saya minta media dan masyarakat laporkan saja kalau dalam PPDB ini masih ada pungli. Zaman sekarang laporkan nanti pasti kita tindak lanjuti," ujar Ridwan Kamil.

Emil juga mengimbau agar masyarakat tidak semua mendaftar ke sekolah negeri. Menurutnya, sekolah di negeri maupun swasta sama saja apalagi kini banyak sekolah swasta yang berkualitas dan diperhatikan oleh pemerintah. 

"Saya titip tidak mungkin semuanya diterima di negeri sehingga keseimbangan dengan sekolah swasta juga terus kita perhatikan. Yang penting semua anak Jabar harus sekolah, mau di negeri atau swasta sama saja," katanya. 

Emil menegaskan, kesuksesan seseorang tidak diukur dari sekolah negeri atau swasta, melainkan dari kerja keras dan takdir masing-masing. "Orang sukses tidak diukur dari (sekolah) negeri atau swasta, tapi dengan kerja keras dan takdirnya masing-masing," kata Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement