Kamis 18 May 2023 11:50 WIB

Johnny G Plate Tersangka, Ngabalin: Tak Mungkin Presiden Intervensi

Kejaksaan Agung dinilai tak sembrono tetapkan status tersangka Johnny Plate

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Kejaksaan Agung tidak sembrono dalam menetapkan status tersangka kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pun juga telah berjalan lama.

Bahkan pemanggilan terhadap Johnny Plate juga sudah dilakukan hingga tiga kali sejak kasus berjalan. "Artinya bahwa Kejaksaan Agung dalam menetapkan perkara ini tidak mungkin sembrono, by data dokumen dan memiliki kepastian atas semua data-data yang diperoleh," kata Ngabalin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Kamis (18/5).

Baca Juga

Karena itu, ia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menjalankan tugas-tugasnya dalam kasus ini. "Kita harus memberikan apresiasi, kita hormati apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam mengambil langkah-langkah tugas yang diamanahkan kepada mereka," ucapnya.

Ngabalin juga memastikan, tidak ada tekanan dari pihak mana pun dalam penetapan status tersangka Johnny Plate. Ia juga menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa ditekan oleh siapa pun.

"Tidak bisa Jokowi tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Saya tahu persis dan kawan-kawan bisa lihat bahwa kapan Jokowi dalam menyatakan sikap dan pandangan, baik dalam program-program strategis nasional maupun tugas-tugas dan kepastian yang beliau mau ambil, tidak akan pernah bisa diintervensi oleh siapa pun dan tidak akan mungkin bisa ditekan oleh siapa pun," kata Ngabalin.

Lebih lanjut, Ngabalin menegaskan bahwa Presiden tidak akan melakukan intervensi dalam hal penegakan hukum, termasuk kepada partai-partai koalisi pemerintahan. Selain Nasdem, kasus korupsi ini juga sebelumnya pernah menyeret menteri Jokowi dari partai lainnya, seperti PDIP, Gerindra, dan Golkar.

"Itu artinya bahwa dalam hal penegakan hukum bapak Presiden tidak akan mungkin mengintervensi. Sehingga apa yang saya katakan tadi bahwa Presiden tidak akan mungkin melakukan intervensi meskipun itu kepada partai-partai koalisi pemerintah," ujarnya.

Terkait pengganti Johnny Plate, Ngabalin menyampaikan bahwa Presiden biasanya akan segera menyiapkan penggantinya. Sehingga organisasi kelembagaan bisa tetap berjalan baik "Saya belum (dapat) informasi dari bapak Menteri Sekretaris Negara, tapi saya pastikan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama bapak Presiden akan menyiapkan Plt atau ad interim," kata Ngabalin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement