REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan upaya pengguguran kandungan seorang remaja berinisial NV (19) asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan bahwa kasus dugaan aborsi ini terungkap kali pertama dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.
"Tindak lanjut informasi dari tim unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang mendatangi RSUD Kota Mataram dan menemukan NV sedang dalam perawatan medis," kata Syarif di Mataram, Selasa (16/5/2023).
Dari keterangan pihak rumah sakit, menurut Syarif, polisi mengetahui bahwa NV mengalami perdarahan hebat. NV yang berstatus mahasiswi itu membutuhkan penanganan medis.
"Perdarahan itu mengakibatkan NV harus melakukan persalinan dengan kondisi bayi sudah dinyatakan meninggal dalam kandungan," ujarnya.
Pihak kepolisian kemudian menginterogasi NV. Selama dalam perawatan, NV yang hamil di luar nikah didampingi kekasihnya berinisial AD (28).
"Dari hasil interogasi, AD ini mengakui kalau kekasihnya, NV telah meminum obat untuk menggugurkan kandungan," katanya.
Setelah menjalani perawatan medis, NV bersama AD pada akhir pekan lalu diamankan di Polresta Mataram. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya diduga dengan sengaja melakukan aborsi.
"Keduanya mengaku perbuatan itu hasil kesepakatan mereka bersama," kata Syarif.