Selasa 16 May 2023 18:01 WIB

Gubernur Lampung Pusing Jadi Viral Terus

Gubernur Lampung meminta hapus rekaman jurnalis Kompas TV

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Gubenur Lampung Arinal Djunaidi tinjau jalan rusak poros Rumbia di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Senin (1/5/2023).
Foto: Dok Adpim Pemprov Lampung
Gubenur Lampung Arinal Djunaidi tinjau jalan rusak poros Rumbia di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Senin (1/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mantan ketua Komisi Informasi Lampung menyesalkan aksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melarang jurnalis Kompas TV Roma Afriana merekam kegiatannya pada sebuah acara di Bandar Lampumg, Senin (15/5/2023). Tindakan gubernur tersebut sudah termasuk menghalang-halangi tugas jurnalis yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Apalagi ucapan itu disampaikan orang nomor satu di Lampung dan diungkapkan di hadapan peserta ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Ini bisa mengarah kepada sikap menghalang-halangi dan kekerasan verbal kepada wartawan," kata Juniardi di Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Padahal, Juniardi melanjutkan, pada acara tersebut Arinal Djunaidi memberikan sambutan sebagai gubernur Lampung yang notabene pejabat publik, mengemban amanah publik, dan dalam kegiatan badan publik.

"Sementara wartawan Kompas TV melaksanakan tugas wartawan dan melakukan kerja jurnalistik. Artinya, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers, dilindungi haknya," ujar Juniardi.

Pada acara pembekalan petugas haji di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, Senin (15/5/2023), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan sambutan sempat menanyakan kepada jurnalis yang sedang merekam aktivitasnya.

"Kamu, Kominfo?" tanya Gubernur Arinal. "Kompas TV," jawab Roma, jurnalis Kompas TV. "Kompas? Nah, bahaya ini, hapus. Saya ini sudah pusing, viral terus," kata Arinal. Video dialog tersebut beredar di media sosial sejak Senin malam.

Juniardi menjelaskan, acara tersebut kegiatan pemerintahan yang justru untuk kepentingan publik, yang diatur dalam UU KIP No. 14/2008, wajib disampaikan kepada publik (Pasal 9, 10, 11).

"Kita ketahui bersama bahwa perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya," katanya.

Selanjutnya, setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 Pasal 28 F.

Menurut dia, dengan paradigma keterbukaan informasi yang mewajibkan keterbukaan informasi publik pada badan publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

Dia mengatakan, ada kesan gubernur Lampung itu telah menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ini mengatakan, wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement