Belakangan beredar video di lini masa TikTok dan Twitter seorang jaksa wanita di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba. Jaksa berinisial EKT meminta uang sejumlah Rp 80 juta kepada ibu dari tersangka kasus narkoba.
Dalam video yang beredar, jaksa tersebut meminta uang kepada ibu tersangka. Selain jaksa, ibu itu juga diminta uang oleh tiga oknum polisi agar kasus anaknya diringankan.
"Jadi saya ini enggak bisa diperas, orang enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.
Wanita dalam video mengatakan sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT. "Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," kata wanita tersebut ke jaksa seperti terdengar di video yang dibagikan akun Twitter @AlnilamOmar, dikutip Republika pada Senin (15/5/2023).
Korban pemerasan kemudian dikatakan telah melaporkan kasus pemerasan tersebut. Sementara itu, dalam rilis resmi di Instagram @kejaksaan_negeri_batubara, EKT telah dicopot dan ditarik ke Kejati Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menyampaikan, bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut. Oknum jaksa juga telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," kata Idianto dalam rilis resminya pada Ahad (15/5/2023).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Jumat (12/5/2023), Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
"Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," kata Idianto.
Idianto menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas. Jaksa Agung RI, tambah Kajati Sumut selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara.
Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. Republika hingga kini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk detail kasus ini.
Komentar-komentar warganet kemudian membanjiri unggahan-unggahan tentang jaksa viral di TikTok, Twitter, Instagram dan Facebook. Banyak yang menilai bahwa kasus ini adalah sebagian kecil yang terungkap di media, sedangkan banyak kasus lain sebenarnya terjadi.
"Ini mah yang ketahuan dan sampe ke netizen aja makanya viral, masih banyak koq jaksa dan hakim brengsek di Konoha yang belum viral. Lah hukum suka-suka mereka koq mereka yang atur," ujar seorang warganet.
"Percaya nggak kemungkinan besar orang tua korban pemerasan ini rugi dua kali. 1. Anaknya bakal dihukum berat. 2. Orang tuanya dilaporkan balik melalui pasal UU ITE Karena merekam diam-diam dan menyebarkannya," ujar warganet lainnya.
"Sebenarnya ini sudah jadi rahasia umum dan menurut saya ini bukan pemerasan tapi sebuah penawaran dari pihak penegak hukum. Apakah ini salah? Ya pasti salah. Tapi bahkan kebanyakan negosiasi-negosiasi hukum seperti ini malah banyak dimulai dari pihak tersangka apalagi khusus kasus narkoba," sahut warganet lain.