Selasa 16 May 2023 09:23 WIB

Ancaman Proses Pidana Jaksa EKT yang Viral Diduga Lakukan Pemerasan

Jaksa EKT diduga memeras Rp 80 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba di Sumut.

Oknum Jaksa Penuntut Umum berinisial berinisial EKT sedang menjalani pemeriksaan. Oknum ini menjadi viral di media massa dan media sosial karena diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fergi Nadira B, Antara

Belakangan beredar viral rekaman video seorang jaksa berinisial EKT diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pun segera memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses secara pidana EKT, bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan.

Baca Juga

 

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membacakan perintah Jaksa Agung, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ketut menyebutkan, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara. Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.

"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum. Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana," ujarnya.

Masih maraknya oknum jaksa yang nakal menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung, kata Ketut, memiliki pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi jaksa yang berani bermain-main dengan kasus. Upaya pencegahan, mulai dari imbauan yang disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajarannya agar tidak berbuat melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk perkara-perkara terkait dengan restorative justice.

"Sudah sangat tegas Jaksa Agung apabila ada ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas," ujar Ketut.

Tidak hanya itu, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung RI juga memiliki beberapa pengawasan terkait dengan jaksa, yakni pengawasan eksternal dan pengawasan internal. Untuk pengawasan eksternal, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnasdan Komisi Yudisial.

"Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Ketut.

Kemudian pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang ada di tingkat pusat hingga tingkat daerah di setiap kejaksaan tinggi. Kejagung juga memiliki Satgas 53 yang dibentuk oleh Jaksa Agung dalam rangka menegakkan integritas dan keprofesionalan jaksa.

Tugas Satgas 53 ini melakukan klarifikasi dan identifikasi, termasuk penangkapan terhadap jaksa atau pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau patut diduga melakukan suatu perbuatan yang bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan.

"Jadi, kalau masih ada jaksa yang nakal, jaksa yang berani menyalahi kewenangannya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak, sudah banyak jaksa yang kami pidanakan," ujar Ketut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement