Senin 15 May 2023 21:26 WIB

Warga Tertembak Pistol Polisi di Gunung Kidul, Briptu Kharisma Jadi Tersangka

Korban tertembak di bagian tengkuk bahu kanan tembus ke dada.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penembakan di acara merti dusun di Girisubo, Gunungkidul, DIY, Senin (15/5/2023).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penembakan di acara merti dusun di Girisubo, Gunungkidul, DIY, Senin (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menetapkan Briptu MK (28 tahun) sebagai tersangka atas peristiwa tertembaknya seorang warga saat acara pentas seni di Balai Dusun Wuni, Nglindur, Girisubo Kabupaten Gunung Kidul, Ahad (14/5/2023) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan tindakan Briptu MK menyebabkan seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto meninggal dunia.

"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK," kata Nuredy dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023) malam.

Baca Juga

Adapun kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Ahad sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat acara akan segera berakhir, keributan terjadi antarpenonton. Briptu Kharisma yang saat itu tengah bertugas pengamanan acara tersebut naik ke atas panggung dengan tujuan melerai keributan.

Dari atas panggung kemudian Briptu MK meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata tersebut masih junior daripada tersangka. Kemudian senjata tersebut diberikan kepada tersangka. dan sambil memberi kode bahwa posisi senjata tersebut dalam keadaan terisi.

"Kemudian tersangka menganggukkan tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi. Dan kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut," ujarnya.

Nuredy menjelaskan pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian tengkuk bahu kanan tembus ke bagian dada di sela iga.

"Korban tadi siang sudah dimakamkan," ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut Briptu MK disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaianmya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini tersangka masih ditahan di Polda DIY.

"Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa saat ini ada lima , seluruhnya adalah anggota kepolisian dan pada saat ini anggota kami penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement