REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.
Namun tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan. “Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Tapi penindakan elektronik tetap berjalan, tetapi apabila petugas melihat pelanggaran misal itu membahayakan, dihentikan, ditilang,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada awak media di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Selain itu, sambung Kombes Latif Usman, penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner. Melainkan hanya apabila ada pengendara yang kedapatan melanggar. Sehingga diharapkan para pengendara yang tidak merasa melakukan pelangggaran tidak perlu takut.
“Kalau pemeriksaan bakal yang melakukan pelanggaran. Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran, nggak usah takut,” kata Latif.
Tilang manual resmi dihapus berdasarkan perintah Kapolri dan sudah tertuang di dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022. Setelah keputusan tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas hanya dilakukan dengan e-tilang baik statis maupun mobile serta dengan memberikan teguran langsung kepada pelaku pelanggaran lalu lintas. Namun per Senin (15/5/2023), Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual.